Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Manajemen Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Pemantauan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pelaksanaan pengendalian intern.
Koreksi Anda
