Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Program dan Anggaran;
b. Subbagian Pemantauan dan Pelaporan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
