Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Pelaporan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda