Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan; c. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. pelaksanaan pengendalian intern.
Koreksi Anda