Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan;
c. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. pelaksanaan pengendalian intern.
Koreksi Anda
