Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Industri Mineral serta pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan.
Koreksi Anda
