Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Industri Mineral serta pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan.
Koreksi Anda