Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Sekretariat Badan Industri Mineral terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum; c. Bagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Badan Industri Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda