Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau dewan penyantun sebelumnya.
Koreksi Anda
