Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau dewan penyantun sebelumnya.
Koreksi Anda