Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Dalam hal terdapat anggota Senat dari unsur wakil Dosen bukan profesor berubah jabatan akademiknya menjadi profesor, tetap menjabat sebagai anggota Senat dari unsur wakil Dosen bukan profesor sampai berakhir masa jabatannya.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua, sekretaris dan anggota dewan penyantun.
(6) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
