Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro/jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator pada biro dan fakultas; dan
c. kepala subbagian/pengawas pada program pascasarjana dan lembaga.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
