Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik yang sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
