Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
