Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dapat diberhentikan sebelum jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda