Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 9 (sembilan) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan yang terdiri atas unsur:
a. unsur pemerintah pusat;
b. unsur pemerintah daerah provinsi;
c. unsur pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. unsur tokoh masyarakat;
e. unsur pakar pendidikan;
f. unsur tokoh agama;
g. unsur dunia usaha dan industri;
h. unsur alumni; dan
i. unsur purnabakti dari UTM.
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
