Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UTM.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UTM; dan
d. melaksanakan penggalangan dana untuk pembangunan UTM.
Koreksi Anda
