Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda