Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
