Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Pemilihan keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda