Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UTM.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berstatus aparatur sipil negara;
d. berpendidikan paling rendah sarjana atau setara bagi Tenaga Kependidikan;
e. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UTM;
i. memiliki pengetahuan di bidang pengawasan, pengelolaan anggaran, pengelolaan aset, pengelolaan kepegawaian, atau organisasi;
j. tidak sedang merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan di lingkungan UTM; dan
k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar bagi masa depan bangsa dan negara.
Koreksi Anda
