Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UTM. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berstatus aparatur sipil negara; d. berpendidikan paling rendah sarjana atau setara bagi Tenaga Kependidikan; e. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan; h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UTM; i. memiliki pengetahuan di bidang pengawasan, pengelolaan anggaran, pengelolaan aset, pengelolaan kepegawaian, atau organisasi; j. tidak sedang merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan di lingkungan UTM; dan k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar bagi masa depan bangsa dan negara.
Koreksi Anda