Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana. (2) Wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (3) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga. (4) Masa jabatan wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pengangkatan wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda