Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) di antara calon dekan hasil penyaringan.
Koreksi Anda