Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) di antara calon dekan hasil penyaringan.
Koreksi Anda
