Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluruh Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah;
g. musyawarah sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan;
h. dalam hal proses musyawarah belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
i. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara;
j. dalam hal terdapat perolehan suara yang sama sehingga belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, maka dilakukan pemungutan suara kembali pada hari yang sama, hanya untuk bakal calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
k. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) hari setelah diselenggarakannya rapat Senat.
(2) Dalam hal bakal calon dekan kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf h, proses penyaringan tidak dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sampai dengan huruf k.
(3) Senat Fakultas menyampaikan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Koreksi Anda
