Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan di tingkat fakultas;
b. dalam membentuk panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Rektor dapat meminta usulan nama dari Senat dan pimpinan fakultas;
c. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama- nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat Fakultas;
f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan;
g. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja; dan
h. dalam hal telah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g jumlah bakal calon dekan belum terpenuhi, tahapan dilanjutkan dengan jumlah calon yang ada.
Koreksi Anda
