Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara: a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan di tingkat fakultas; b. dalam membentuk panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Rektor dapat meminta usulan nama dari Senat dan pimpinan fakultas; c. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan; e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama- nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan; g. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja; dan h. dalam hal telah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g jumlah bakal calon dekan belum terpenuhi, tahapan dilanjutkan dengan jumlah calon yang ada.
Koreksi Anda