Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon; dan
c. tahap pengangkatan.
Koreksi Anda
