Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
