Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus aparatur sipil negara kecuali bagi pejabat yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara harus berstatus pegawai negeri sipil; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang dinyatakan secara tertulis; e. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; f. berpendidikan Doktor atau yang setara bagi dekan pada fakultas yang memiliki program magister; g. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; h. menduduki jabatan paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. tidak melaksanakan tugas tambahan lain di dalam maupun di luar UTM.
Koreksi Anda