Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan UTM dapat ditugaskan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen di lingkungan UTM dapat diberi tugas tambahan sebagai, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala
laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan karena:
a. berhenti/diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UTM.
(5) Berhenti/diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UTM.
Koreksi Anda
