Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, UTM memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
