Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
