Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota senat UTM dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Dosen tetap yang berstatus aparatur sipil negara di UTM;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UTM;
f. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor dan 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor;
g. tidak sedang melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan UTM.
Koreksi Anda
