Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota senat UTM dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Dosen tetap yang berstatus aparatur sipil negara di UTM; b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UTM; f. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor dan 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor; g. tidak sedang melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan UTM.
Koreksi Anda