Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (3) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri dari 2 (dua) orang wakil Dosen profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor. (4) Dalam hal fakultas belum memiliki 2 (dua) orang wakil Dosen profesor, keanggotaan Senat tidak dapat digantikan oleh Dosen bukan profesor. (5) Dalam hal fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki profesor dalam periode jabatan Senat, profesor yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Senat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen dalam rapat fakultas. (7) Rapat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin oleh dekan. (8) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (9) Ketua sebagaimana dimaksud pada (8) huruf a dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada (8) huruf huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari unsur wakil Dosen. (10) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (11) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (13) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda