Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal rapat senat belum dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit, rapat senat belum dihadiri 2/3 (dua per tiga) anggota senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dicapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ketua Senat terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (13) Tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda