Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
Susunan organisasi UTM terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. dewan penyantun.
Koreksi Anda
