Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UTM diajukan Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan belanja UTM diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
