Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UTM diajukan Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan belanja UTM diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda