Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UTM merupakan fasilitas utama dan penunjang yang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan sarana dan prasarana di UTM disesuaikan dengan rencana strategis UTM.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana UTM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
