Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Alumni UTM merupakan seseorang yang pernah mengikuti dan/atau menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di UTM.
(2) Alumni UTM ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UTM dan aktif berperan serta dalam memajukan UTM.
(3) Hubungan antara UTM dan Alumni UTM diselenggarakan berdasarkan asas saling mengormati, kemitraan dan kekeluargaan.
(4) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni UTM yang selanjutnya disingkat IKA UTM
(5) Pengelolaan organisasi IKA UTM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UTM.
Koreksi Anda
