Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mengembangkan penalaran, bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai bagian proses pendidikan. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang mencakup peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi kemahasiswaan. (3) Organisasi kemahasiswaan di UTM merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kecendekiaan serta integritas kepribadian. (4) Organisasi kemahasiswaan di UTM diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (5) Organisasi kemahasiswaan UTM dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, jurusan, atau program studi. (6) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda