Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan norma akademik di UTM; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik serta pembimbingan sesuai dengan kurikulum, penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana UTM dalam rangka kelancaran proses pembelajaran dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang dipilih serta hasil belajarnya; e. menyelesaikan studi dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pindah ke perguruan tinggi lain atau ke program studi lain di UTM bilamana memenuhi persyaratan dan tersedia tempat; h. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan di UTM; i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan fasilitas yang dimiliki UTM; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh UTM dan atau atas nama UTM (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendaftarkan diri sebagai Mahasiswa pada setiap semester; c. menaati semua aturan yang ditetapkan oleh UTM; d. menjaga kewibawaan dan nama baik UTM; e. memelihara sarana dan prasarana UTM termasuk kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus; f. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan g. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran ketentuan administrasi dan/atau pelanggaran ketentuan akademik diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi akademik. (5) Tata cara pemberian sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda