Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) UTM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UTM dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
