Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) UTM memiliki kode etik dan etika akademik yang disebut tata perilaku kehidupan kampus yang merupakan nilai moral yang berasaskan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan, dan keterjangkauan.
(2) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib menjunjung tinggi tata perilaku kehidupan kampus serta menjaga nama baik dan kehormatan UTM, baik di dalam maupun di luar kampus.
(3) Sivitas Akademika dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu memelihara dan mengembangkan, cipta, rasa, dan karsa dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial berdasarkan prinsip saling menghormati dan menghargai antar sesama.
(4) Tata perilaku kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik dan etika akademik Dosen;
b. kode etik dan etika akademik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik dan etika akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a serta kode etik dan etika akademik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
