Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pengayaan pembelajaran dan penelitian, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan daerah, wilayah, dan nasional.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan disesuaikan dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, yang difokuskan pada potensi lokal Madura.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk publikasi ilmiah, hasil karya ilmiah, bahan ajar, teknologi tepat guna, dan/atau untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
(6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
