Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTM melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian inovasi, yang difokuskan pada potensi lokal Madura. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jurnal elektronik, terbitan ilmiah berkala dalam negeri terakreditasi, terbitan ilmiah lainnya, atau terbitan ilmiah berkala internasional yang diakui Kementerian. (7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda