Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan bagi Mahasiswa setelah melalui proses pembelajaran. (2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran. (3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, tugas akhir, dan bentuk lainnya. (4) Penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda