Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda