Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan teknologi dan produk unggulan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
