Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
