Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Desain dan Periklanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan desain;
c. pemberian layanan periklanan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
