Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan percetakan; c. pemberian layanan penerbitan; d. pemberian layanan kebutuhan bahan ajar; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda