Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan percetakan;
c. pemberian layanan penerbitan;
d. pemberian layanan kebutuhan bahan ajar; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
