Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan merupakan unit penunjang akademik di bidang percetakan dan penerbitan.
(2) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
Koreksi Anda
