Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Percetakan dan Penerbitan;
e. Desain dan Periklanan;
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
g. Layanan Uji Kompetensi; dan
h. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.
Koreksi Anda
