Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
