Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.
Koreksi Anda
