Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda