Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
